Selamat Datang di Blog Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Indonesia

Senin, 30 November 2015




Sabtu, 31 Oktober 2015
Menyanyikan lagu mars PKK bersama para anggota PKK, Ibu lurah, dan Mahasiswa KKN yang bertempatan di balai desa Sembung. Yang di ketuani oleh Ny. Nur Rokhayatun.



Sabtu, 31 Oktober 2015
Diskusi antar anggota PKK dan mahasiswa KKN saat pertemuan PKK.




Sabtu, 31 Oktober 2015
Anggota PKK sedang menyimak sesi perkenalan mahasiswa KKN.


Jum’at, 30 Oktober 2015
Perkenalan mahasiswi KKN pada saat perkumpulan Fathayat Muslimat yang berlangsung di RA Masitoh desa Sembung. Organisasi Fathayat Muslimah  diketuai oleh Ny. Nur Abidah, S.Pd.I


Jum’at, 30 Oktober 2015
Suasana ceria saat perkumpulan ibu-ibu Fathayat Muslimat di Desa Sembung.


Jum’at, 30 Oktober 2015
Suasana latihan menyanyikan lagu mars Fathayat muslimat guna mempersiapkan untuk penampilan di pengajian akbar yang dilakukan oleh mahasiswi KKN UNNES Tahun 2015 bersama ibu-ibu Fathayat muslimat.




Minggu, 01 November 2015
Penampilan ibu-ibu paduan suara Fathayat Muslimat saat pengajian akbar untuk memperingati Tahun Baru Hijriah yang dilaksanakan di lapangan depan balai desa Sembung.


Minggu, 01 November 2015
Busana batik hijau rapi berbalut hijab putih di kemas sangat anggun oleh ibu-ibu Fathayat  muslimat  saat  penampilan di atas panggung.



Minggu, 01 November 2015
Penampilan IPNU saat pengajian akbar yang memperingati tahun baru hijriah. Organisasi IPNU ini diketuai oleh Bapak Komarudin.  IPNU marupakan organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekadera, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berhaluan Islam Ahlussunah Waljamaah. Di Desa Sembung, Banyuputih sendiri untuk organisasi IPNU-IPNU sangatlah aktif sekali dikarenakannsatu-satunya organisasi karang taruna yang cukupmbanyak anggotanya .

Minggu, 01 November 2015
Suasana saat para anggota Ibnu mengiringi sholawat nabi yang berlangsung di lapangan depan balai desa Sembung.






Rabu, 25 November 2015

Beragam mata pencaharian warga yang dapat kita jumpai ketika memasuki Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Berikut adalah contoh dari beberapa mata pencaharian warga desa Sembung.





Sebagian besar mata pecaharian warga Desa Sembung adalah bertani.



Selain menanam padi, warga Desa Sembung merupakan salah satu sentral penghasil singkong terbesar di Kabupaten Batang, selain itu singkong mempunyai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan prospek dasar yang cukup cerah.




Kebutuhan kayu yang berkuaitas sebagai bahan baku industry furniture semakin meningkat, sehingga warga Desa Sembung Kabupaten Batang berpeluang besar untuk berperan lebih optimal sebagai daerah produsen kayu jati mas di Indonesia.
Musim kemarau panjang tahun ini menjadi kesempatan emas bagi warga Desa Sembung menjadi pengrajin batu bata merah, karena penghasilan pengrajin batu bata merah lebih menguntungkan dari pada petani.




Salah satu penjual asongan yang sering dijumpai di sekolah dasar Desa sembung Kabupaten Batang. Beliau menjajakan telur goreng dan es lilin.
Warga Desa Sembung Kecamatan Banyuputih memiliki berbagai macam adat atau kebiasaan yang sudah terjadi secara turun temurun. Kegiatan tersebut tidak lepas dari unsur keagamaan yang cukup kental. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang berkaitan dengan adat di Desa Sembung.


Rutinitas para ibu-ibu Dusun Dukuhsari melaksanakan pengajian yang dilaksanakan setiap hari Sabtu malam. Acara tersebut dimulai ba’da isya dan tempat pelaksanaannya bergilir dari rumah satu ke rumah lainnnya. Dalam pengajian tersebut selain membaca yasin juga diadakan doa bersama untuk anggota keluarga yang telah meninggal. Adanya kegiatan pengajian tersebut selain itu beribadah dan berdoan kepada Allah SWT, tetapi juga dapat mempererat tali silaturahmi antar warga.

Untuk memperingati Tahun baru Hirjiyah, sekecamatan Banyuputih mengadakan acara santunan kepada anak Yatim Piatu. Acara ini diadakan di lapangan Desa Sembung yang dipanitiai oleh Majelis Ta’lim Dzikir dan Sholawat “RIJALUL ANSOR” yang dipimpin oleh pimpinan ranting Fatayat-Muslimat NU.

Makam Wali Sabuk Alu berada didusun dukuh sari desa Sembung kecamatan Banyu Putih. Akam ini ditemukan pada tahun 1967. Konon katanya makam ini merupakan makam pejuang agama. Makam ini dipercayai oleh masyarakat sekitar Desa Sembung sebagai makam seorang tokoh yang berpengaruh di Desa Sembung. Sehingga banyak orang yang mendatangi makam tersebut untuk berziarah.
Pada tahun 2002 akhirnya makam diperbaruhi dan dipugar menyerupai masjid kecil. Hal ini bertujuan agar para peziarah merasa nyaman untuk berziarah kemakam. Seiring berjalannya waktu disekitar makam wali Sabuk Alu dijadikan sebagai pemakaman umum diwilayah Desa Sembung.

Keterangan : Makam lain yang berada di desa Sembung tepatnya terletak di dusun Pagedangan. Ini merupakan makam Syeh Abdullah Abu

Dahulu ada seorang musafir dari Gringsing yang  bernama Ki Ageng Gringsing, beliau selalu berkelana dengan dongkatnya yang berupa kayu dari pohon Kendal. Suatu ketika Ki Ageng Gringsing singgah untuk beristirahat dan menunaikan ibadah shalat dihutan yang sekarang dikenal sebagai dukuh kendal sari. Sebelum menunaikan ibadah shalat ia menancapkan tongkatnya dan setelah shalat beliau melanjutkan perjalanannya kurang lebih 3 km dari Kendalsari ketika diperjalanan beliau teringat akan tongkatnya pada saat singgah di Kendalsari, kemudan beliau kembali untuk menggambil tongkat setelah sampai dan melihat tongkat kayu kendal itu tumbuh dan berdaun beliau pun tidak jadi mengambilnya. Tongkat yang tumbuh menjadi pohon itu sekarang bernama Pohon Kendalen yang menjadi penanda dukuh Kendalsari. Nama dukuh kendalsari diambil dari nama tongkat Ki Ageng Gringsing yaitu Kendal, sedangkan arti Sari pohon kendal sangat bermanfaat bagi warga.

Selasa, 24 November 2015

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP  baru
  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. KTP lama.
  3. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
  6. Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
Perpanjangan KTP
  1. KTP lama dan
  2. KK yang dimiliki penduduk.
KTP pengganti
  1. KTP lama yang rusak atau
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
  3. KK.

PERSYARATAN  PENERBITAN  KARTU  KELUARGA  (KK)
KK  baru
  1. KK dan KTP lama.
  2. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
  4. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
  5. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
KK  bagi penduduk yang sudah punya NIK
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Surat Keterangan Pindah Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
  1. KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, disebutkan bahwa untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat Pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/ Badan Pelayanan terpadu di Kabupaten maka ditetapkan Pelayanan Adminsitrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Banyuputih meliputi:
A. Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria sebagai berikut:
  2. Izin Gangguan untuk Usaha dengan indeks Gangguan Kecil dengan luasan sampai dengan 500 M2
  3. Izin Usaha Salon Kecantikan
  4. Izin Usaha Rumah Makan
  5. Izin Pemasangan Reklame, dengan kriteria sebagai berikut:
    • Papan gantung dengan pemasangan diatas toko/ warung atau halaman/ pekarangan tempat usaha;
    • Spanduk/ Layar/ Umbur-umbul: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
    • Berupa poster/ Stiker/ Slebaran: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
  6. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan klasifikasi Usaha Makro
B. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
C. Pelayanan Pajam Bumi dan Bangunan (PBB)
D. Rekomendasi/ Surat Keterangan, terdiri dari:
  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten;
  2. Pengantar Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
  3. Melegalisasi Proposal yang diajukan masyarakat meliputi:
    • Proposal Bantuan Sosial dan Pendidikan;
    • Proposal Bantuan Keagamaan;
    • Proposal Pembangunan;
    • Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan; dan
    • Proposal Bantuan Modal Usaha
  4. Surat Keterangan Miskin;
  5. Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Pengantar Rekomendasi Survey Penelitian;
  7. Pengantar Izin Keramaian;
  8. Pengantar Pindah Kawin;
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
  10. Melegalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum lainnya;
  11. Surat Keterangan Waris;
  12. Surat Keterangan Boro Kerja;
  13. Surat Keterangan Pemanfaatan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan badan jalan;
  14. Pengantar pengurusan prizinan dan Informasi Tata Ruang (ITR);
  15. Pengantar angkut kayu/ pas;
  16. Pengantar Akte Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Kawin);
  17. Dispensasi Nikah (Waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari dari hari pernikahan);
  18. Pengantar Register Kredit Bank
  19. Rekomendasi pendirian kelompok kesenian, sanggat seni; dan
  20. Surat Keterangan dan Rekomendasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat

Kepala Desa

Desa Sembung

Desa Sembung

Total Pengunjung

Popular Posts

Featured Posts

Terjemah Berbagai Bahasa

Kalender

Berita Populer